
Koorbid Rehabilitasi diwakili Subkoor Penguatan Lembaga Rehabilitasi (PLR) Bid. Rehabilitasi BNNP Malut Sarbanun Umasangadi, SKM., menerima klien Restorative Justice (RJ) inisial A.A. yang diserahkan oleh penyidik direktur reserse narkoba Polda Malut Abu Kari dan Gazwan, dimana ybs diterima, diregistrasi dan dilakukan orientasi layanan rehabilitasi rawat jalan kemudian diserahkan kepada petugas layanan rawat jalan untuk selanjutnya dilakukan skrining, asesmen dan lainnya sesuai kebutuhan klien.