BNN merupakan lembaga vertikal yang memiliki perwakilan di daerah yang di sebut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara merupakan perwakilan BNN yang berkantor di Jl. Tugu Makugawene, Kalumata Puncak, Kalumata, Ternate. BNNP Maluku Utara resmi melembaga bersamaan dengan pelantikan Kepala BNNP, yaitu tanggal 20 April 2011.
- Visi Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara
Visi yang ditetapkan badan narkotika nasional adalah “Menjadi perwakilan BNN di Provinsi Maluku Utara yang prefesional yang mampu menyatukan dan menggerakkan seluruh Komponen Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”
- Misi Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara
Misi yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional sebagai upaya mewujudkan visi tersebut adalah “Bersama Komponen Masyarakat Instansi Pemerintah terkait dan swasta provinsi Maluku Utara melaksanakan :
- Pencegahan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Rehabilitasi
- Pemberantasan peredaran gelap narkoba
- Pelaksanaan Tata Kola pemerintahan yang akuntabel
- Tujuan
Sebagai penjabaran atau penetapan dari pernyataan visi dan misi tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara metetapkan tujuan adalah sebagai berikut “Mengurangi Resiko masyarakat Maluku utara dari peredaran gelap narkoba yang tercermin dari besaran angka prevalensi narkoba dibawah angka 3%”